UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
Jumat, 21 Oktober 2011 – 15:30 WIB
"Begitu juga dalam hal penyiaran radio. Kelompok MNC juga menguasai Sindo Radio, V Radio, Global Radio dan Radio Dangdut Indonesia. Sementara kelompok JDFI menguasai radio Prambors, Delta FM, Female Radio, Bahana dan Kayu Manis. Sedangkan grup MRA menguasai Radio Hard Rock, I Radio, Cosmopolitan Radio, Traxx dan Brava Radio," imbuhnya.
Ditegaskan Paulus Widyatmo, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 secara tegas satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan tidak boleh memiliki lebih dari 1 izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.
Bahkan pada Pasal 34 ayat (4) UU penyiaran menegaskan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran, tambahnya.