UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
Jumat, 21 Oktober 2011 – 15:30 WIB
"Upaya tersebut ditempuh KIDP menyusul penafsiran sepihak oleh Badan Hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja," tukasnya. (fas/jpnn)