UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
Deadline Dua Minggu Untuk PolriSenin, 12 Juli 2010 – 06:39 WIB
Pemberian deadline bagi kepolisian tersebut, juga diungkapkan Ketua KY Busyro Muqoddas. Calon pimpinan KPK itu memberikan deadline dua minggu bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Meski begitu, dia percaya, kepolisian mampu membongkar siapa pelaku tindak kekerasan atas Tama. "Kita percayakan pada Polri. Mereka cukup profesional untuk bekuk pelaku. Dua minggu cukup untuk pengusutan kasus," urai Busyro usai menjenguk Tama.
Jika ekspektasi Busyro akan deadline tersebut meleset, merupakan tanggung jawab presiden untuk mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin muncul reaksi dari masyarakat sipil, apabila kepolisian gagal mengungkap kasus tersebut dalam waktu dua minggu. "Polri mampu mengungkap kasus sekelas teroris, pasti mampu juga mengungkap kasus yang satu ini," katanya.
Sementara itu, KPK sebagai pihak penerima laporan ICW terkait rekening gemuk para pati Polri, masih bergeming. Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menegaskan, semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Operating System (SOP) KPK. Artinya, kasus rekening gemuk belum akan menjadi prioritas bagi lembaga antikorupsi tersebut. "Di KPK tidak hanya satu peristiwa yang dilaporkan. Apapun yang dilaporkan menjadi kewajiban KPK menindaklanjuti kasus, termasuk kasus rekening itu," paparnya di RS Asri, kemarin.