Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan

Deadline Dua Minggu Untuk Polri

Senin, 12 Juli 2010 – 06:39 WIB
UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan - JPNN.COM
JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhenti. Memasuki hari keempat Tama dirawat, sejumlah pejabat tinggi negara dan para aktivis masih berdatangan untuk menjenguk Tama. Beberapa pejabat tersebut juga mengungkapkan desakannya kepada pihak Kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penganiayaan atas Tama.

Kemarin (11/7) Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua KY Busyro Muqoddas, Ketua Rois Syuriah PBNU Masdar Fajar Mas"udi hingga Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membesuk Tama yang masih dirawat di RS Asri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lukman datang lebih dulu. Dalam kesempatan tersebut, Lukman mengungkapkan perlunya perwujudkan Undang Undang Perlindungan pejuang HAM. Bahkan, menurut dia, perwujudan UU perlindungan aktivis tersebut sifatnya mendesak. "Dengan adanya tindak kekerasan terhadap Tama, RUU untuk human right defender (pejuang HAM) mendesak untuk dibuat. Negara harus berikan perlindungan pada pejuang anti korupsi," paparnya.

Politikus PPP itu menuturkan, sebelum ini RUU perlindungan aktivis telah masuk dalam legislasi nasional periode 2009-2014. Bahkan, RUU tersebut pernah dibahas pada periode lalu. "Namun, karena satu dan lain hal, kemudian terabaikan. Karena itu, sekarang diupayakan untuk dibahas kembali. Karena draft kasarnya sudah ada, tinggal finalisasi," ungkapnya.

JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhenti. Memasuki hari keempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close