UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
Deadline Dua Minggu Untuk PolriSenin, 12 Juli 2010 – 06:39 WIB
Lukman datang lebih dulu. Dalam kesempatan tersebut, Lukman mengungkapkan perlunya perwujudkan Undang Undang Perlindungan pejuang HAM. Bahkan, menurut dia, perwujudan UU perlindungan aktivis tersebut sifatnya mendesak. "Dengan adanya tindak kekerasan terhadap Tama, RUU untuk human right defender (pejuang HAM) mendesak untuk dibuat. Negara harus berikan perlindungan pada pejuang anti korupsi," paparnya.
Politikus PPP itu menuturkan, sebelum ini RUU perlindungan aktivis telah masuk dalam legislasi nasional periode 2009-2014. Bahkan, RUU tersebut pernah dibahas pada periode lalu. "Namun, karena satu dan lain hal, kemudian terabaikan. Karena itu, sekarang diupayakan untuk dibahas kembali. Karena draft kasarnya sudah ada, tinggal finalisasi," ungkapnya.