UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Jumat, 07 November 2008 – 21:57 WIB
Mantan Menteri Sekretaris Negara yang dikenal sebagai ahli hokum tata Negara itu menambahkan, merujuk pasal pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, maka pasangan calon presiden dan wakil presdien diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu.
Saat ditanya bukankah pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut konteksnya untuk Pilpres? Yusril langsung menyanggahnya. "Istilah pilpres itu kan belakangan munculnya," sambungnya.