Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Represif Tiongkok Berlaku, Polisi Hong Kong Sikat Lembaga Survei

Sabtu, 11 Juli 2020 – 19:40 WIB
UU Represif Tiongkok Berlaku, Polisi Hong Kong Sikat Lembaga Survei - JPNN.COM
Polisi Hong Kong makin represif sejak UU Keamanan pesanan Tiongkok resmi berlaku. Foto: Antara/Reuters

"Kami mendapatkan janji lisan mereka tidak menggunakan data itu untuk penyelidikan lain," kata Chung.

Chung pada tahun keluar dari unit survei di University of Hong Kong dan membentuk lembaga survei independen, HKPORI. Ia kerap dikritik oleh kelompok pro-Beijing yang mempertanyakan akurasi hasil surveinya.

Eks anggota legislatif berpaham demokratis, Au Nok-hin, meyakini penggeledahan itu terkait dengan pemilihan pendahuluan. Ia percaya aksi kepolisian itu bertujuan menebar ketakutan di masyarakat.

HKPORI menggelar tiga survei untuk Reuters tentang bagaimana warga Kota Hong Kong menanggapi gerakan unjuk rasa pro-demokrasi yang telah berlangsung sejak 2019. Survei itu diadakan pada Desember 2019, Maret dan Juni 2020.

Hasil jajak pendapat terbaru HKPORI menunjukkan hampir sebagian penduduk Hong Kong mengatakan mereka "sangat menentang" Undang-Undang Keamanan Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Tiongkok di kota semi otonom itu.

Hong Kong sempat jadi kota terbebas di Tiongkok setelah wilayah itu dikembalikan oleh Inggris pada 1 Juli 1997. Pengembalian itu dilakukan dengan syarat Tiongkok akan menjamin otonomi dalam berbagai sektor di Hong Kong.

Hasil survei HKPORI juga menunjukkan dukungan terhadap gerakan protes memudar, meskipun sebagian besar orang tetap menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya termasuk hak pilih yang universal dan mundurnya pemimpin Hong Kong, Carrie Lam.

Salah satu pertanyaan yang diajukan ke para responden terkait dukungan terhadap kemerdekaan Hong Kong. Tuntutan kemerdekaan merupakan batas yang tidak boleh dilewati oleh warga Hong Kong atau mereka akan jadi sasaran UU Keamanan Baru.

Kepolisian Hong Kong menggeledah kantor HKPORI, sebuah lembaga survei independen, Jumat (10/7). Penggeledahan tersebut hanya berselang 10 hari setelah parlemen Tiongkok

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News