UU Tak Haruskan Capres Kader Parpol
Parpol Diingatkan untuk Buka Pintu Bagi Non-KaderSenin, 21 Mei 2012 – 03:41 WIB
Menurut Irman, landasan konstitusi tersebut masih diperkuat lagi dengan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
”Jadi jelas, semua warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berhak menjadi capres. Tidak boleh hanya kader parpol atau elitnya saja yang menjadi capres karena semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," ungkap Irman.
Ia menambahkan, Pasal 6 a UUD yang menyebut bahwa hanya partai politik dan gabungan parpol yang bisa mengusulkan capres bukan berarti secara otomatis hanya kader parpol yang boleh maju sebagai capres. Pasal itu tidak bisa mematikan hak-hak kelompok lain atau individu lain yang ingin maju sebagai capres. (boy/jpnn)