UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Setelah melalui proses pembahasan selama enam tahun, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR kemarin (12/04).
UU tersebut menjadi payung hukum bagi korban pelecehan seksual untuk menuntut keadilan atas pelecehan yang sudah bertahun-tahun lamanya dianggap sebagai masalah pribadi di hadapan hukum Indonesia.
"Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap UU tersebut, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan," kata Anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf, Rabu (06/04).
Apa isi UU TPKS?
UU TPKS memuat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yaitu:
- tindak pidana pelecehan seksual non-fisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksual
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ada dua konsep yang diperkenalkan dalam UU TPKS.
Konsep pertama ialah pengenalan jenis-jenis tindak pidana sebagai delik baru.
Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:27 WIB -
Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
Minggu, 13 Oktober 2024 – 15:17 WIB -
UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:09 WIB
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
Jumat, 22 November 2024 – 20:33 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
Kamis, 21 November 2024 – 23:16 WIB - Legislatif
Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
Rabu, 20 November 2024 – 19:41 WIB - Humaniora
Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
Rabu, 20 November 2024 – 18:58 WIB
- Hukum
Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
Sabtu, 23 November 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
Sabtu, 23 November 2024 – 03:03 WIB - Liga Indonesia
Liga 1: Bojan Hodak Syukuri Kemenangan Persib atas Borneo FC, tetapi
Sabtu, 23 November 2024 – 04:51 WIB - Politik
Sudaryono Targetkan Kemenangan 55% di Pilgub Jateng dan Pilbup Demak 2024
Sabtu, 23 November 2024 – 02:50 WIB - Seleb
Akui Belum Move On dari Mantan Istrinya, Ardhito Pramono: Gue Tetap Bisa Berkarya
Sabtu, 23 November 2024 – 00:19 WIB