Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal

Jumat, 15 April 2022 – 00:11 WIB
UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal - JPNN.COM
Kelompok pejuang hak perempuan Indonesia telah mengkampanyekan UU TPKS tersebut sejak diusulkan satu dekade lalu. (Reuters: Willy Kurniawan)

Setelah melalui proses pembahasan selama enam tahun, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR kemarin (12/04).

UU tersebut menjadi payung hukum bagi korban pelecehan seksual untuk menuntut keadilan atas pelecehan yang sudah bertahun-tahun lamanya dianggap sebagai masalah pribadi di hadapan hukum Indonesia.

"Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap UU tersebut, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi PKS konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan," kata Anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf, Rabu (06/04).

Apa isi UU TPKS?

UU TPKS memuat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yaitu:

  • tindak pidana pelecehan seksual non-fisik
  • pelecehan seksual fisik
  • pemaksaan kontrasepsi
  • pemaksaan sterilisasi
  • pemaksaan perkawinan
  • penyiksaan seksual
  • eksploitasi seksual
  • perbudakan seksual
  • kekerasan seksual berbasis elektronik

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, ada dua konsep yang diperkenalkan dalam UU TPKS.

Konsep pertama ialah pengenalan jenis-jenis tindak pidana sebagai delik baru.

Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News