UW Berani Berulah, Polisi Gerak Cepat, Dor!
"Sedangkan dari hasil keterangan UW bahwa sabu tersebut akan dipaketkan dengan ukuran 1 ons dan 1,5 ons. Barang haram itu diperoleh dari Junaidi yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Kapolda menyebutkan, pada Jumat (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika dilakukan pengembangan dan membawa UW untuk menunjukkan keberadaan Junaidi, saat keluar dari mobil UW melakukan perlawanan menendang petugas dan berupaya melarikan diri.
Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun tidak diindahkan tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap UW. Kemudian UW dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pertolongan medis. Namun di tengah perjalanan, UW meninggal dunia.
"Sedangkan MMA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu. (antara/jpnn)