Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mulai 17 Juli 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi SE tersebut, Jumat (8/7).
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Untuk pemeriksaan antigen, pelaku perjalanan harus memeriksa sampel dalam kurun waktu 1 X 24 jam sementara tes PCR 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," jelas penggalan SE Satgas Covid-19 nomor 21/2022.
Pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi alasan khusus atau penyakit komorbiditas, boleh melakukan perjalanan.