Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya

Jumat, 08 Juli 2022 – 23:41 WIB
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya - JPNN.COM
Simak syarat perjalanan KA jarak jauh. Foto: Ricardo/JPNN.com

Syaratnya ialah wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 X24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang belum divaksin juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19.

Orang yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan Covid-19.

Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022. (mcr9/jpnn)


Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News