Vaksinasi Covid-19: Siapkah Pemerintah Daerah?
Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat)
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat vaksinasi; c. logistik/transportasi; d. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; e. keamanan; dan/atau f. sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Isi Pasal 14 Perpres di atas menuntut adanya kesiapan Pemerintah Daerah di Indonesia, terutama daerah dengan kasus Covid tinggi, termasuk di dalamnya Provinsi Papua Barat. Untuk menjalin kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Papua Barat harus segera menyiapkan regulasi sebagai langkah awal untuk mengaplikasikan jenis kerjasama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) Perpres. Maka yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Pemerintah Daerah sudah siap? Kerja sama dan kesiapan daerah ini sangat penting karena Pemerintah Daerah-lah yang memahami kondisi penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat di daerah.
Langkah selanjutnya setelah menetapkan regulasi terkait operasional vaksinasi, Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan melekat, mengingat vaksinasi ini akan dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap penduduk.
Dukungan Pemerintah Daerah juga berkaitan dengan pemetaan penerima vaksin. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala sesuatu sebaik mungkin, agar pelaksanaan vaksinasi ini tidak sia-sia.(***)