Vaksinasi Covid-19 Tidak Ada Hubungan dengan Keanggotaan BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apa pun, dan kini pemerintah tengah merampungkan perencanaan vaksinasi.
“Menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apa pun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19.
Saat ini Kementerian Kesehatan dan lintas kementerian/lembaga, tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi.
"Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.
“Program vaksinasi COVID-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia," katanya.
"Seiring dengan ketersediaan vaksin, kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” imbuh Siti Nadia.