Venna Melinda Minta Tangkap Pembakar Sekolah di Palangkaraya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Venna Melinda prihatin maraknya peristiwa pembakaran gedung sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan, sudah hampir 10 gedung sekolah dibakar dalam waktu beberapa pekan terakhir.
"Pihak kepolisian tentunya saya mengharapkan agar bisa mengusut kasus ini secara seksama," kata Venna di saat dihubungi wartawan, Selasa (1/8).
Venna menjelaskan pelaku bisa dijerat pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Nah, untuk bisa dipidana dengan pasal ini, perbuatan itu harus memenuhi unsur-unsur misalnya karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Kemudian, akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
"Oleh karena itu, siapa pun pelakunya dengan alasan apa pun tentunya hal ini tidak dapat ditolerir. Sekolah merupakan bagian penting dari perjalanan panjang untuk meraih kesuksesan," papar Venna.
Dia menambahkan, belum terungkapnya pelaku dan motif di balik dugaan pembakaran ini membuat masyarakat resah.