Verifikasi Data Honorer K2 Diberi Waktu Dua Bulan
jpnn.com - SUBANG – DPRD Subang memberikan tenggang waktu dua bulan kepada pemkab untuk melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lolos beberapa waktu lalu oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna yang mengagendakan tanggapan Bupati Subang atas nota pengantar hak interpelasi terkait proses kelulusan honorer K2 menjadi CPNS yang digelar DPRD Subang, Kamis (6/3). Selain dihadiri para pejabat di lingkungan pemkab, agenda penting para wakil rakyat itu juga dihadiri ratusan tenaga honorer.
Pantauan Pasundan Ekspres (Grup JPNN), sidang paripurna menyedot perhatian para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Subang. Banyaknya tenaga honorer yang hadir memaksa mereka duduk, termasuk di lantai ruangan sidang.
Bupati Subang, Ojang Sohandi mengatakan, hak interpelasi sudah merupakan hak DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Ia pun mengaku menyambut baik dengan itikad baik para wakil rakyat yang menghendaki penjelasan terkait kelulusan CPNS K2 beberapa waktu lalu.
“Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk memintai keterangan Pemkab Subang. Kami sangat menyambut baik serta apresiasai serta penghargaan kepada DPRD, terutama terkait proses kelulusan CPNS K-2 di Kabupaten Subang yang pelaksanaannya pada tanggal 3 Nopember 2013 lalu,” ungkap Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Ojang menjelaskan, peserta seleksi CPNS K-2 awalnya hanya berjumlah 6.562 orang. Namun jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 7.300 orang.
“Jumlah tenaga honorer K2 yang dipublikasikan dalam uji publik sebanyak 6.562 orang. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010, masih terdapat tenaga honorer K2 yang tertinggal dan memenuhi kriteria serta persyaratan untuk mengikuti seleksi sebanyak 786 orang. Sehingga data base tenaga honorer K2 yang tercatat di BKN dan berhak mengikuti seleksi CPNS menjadi 7.348 orang,” jelas Ojang.
Ojang pun membantah adanya dugaan tenaga honorer K2 namun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS jalur K2.