Verifikasi Faktual, Tjahjo: Terserah KPU, Silakan!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan atau tidak kesimpulan rapat pemerintah dan Komisi II DPR, terkait verifikasi faktual.
Dalam rapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasal 173 di Undang-Undang Nomor 7 tentang 2017 tentang Pemilu, pemerintah dan Komisi II DPR meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.
"Menurut saya itu sudah kesimpulan rapat. Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU termasuk putusan MK ya silakan," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1).
Sebab, ujar Tjahjo, sudah ada keputusan MK yang menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga yang mandiri. "Soal terjemahannya silakan," katanya.
Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak sepakat kalau keputusan kemarin dikaitkan dengan anggaran. "Politik dan demokrasi no limitlah. Soal ada efisiensi harus efektif, iya. Saya kira KPU sudah punya pengalaman," ungkapnya.
Yang jelas, Tjahjo mengusulkan tidak perlu ada penambahan dana untuk verifikasi. "Kan tidak boleh, karena KPU mandiri," katanya.
Menurut Tjahjo, pemerintah juga ingin jangan sampai tenggang waktu yang ada mengganggu tahapan-tahapan pemilu. "Makanya perlu perubahan PKPU (peraturan KPU) yang dikonsultasikan dengan Komisi II," jelas Tjahjo.
Dia menegaskan kalau KPU menambah waktu satu hari saja untuk melakukan verifikasi, maka PKPU perlu diubah. Namun, Tjahjo percaya KPU bisa menyiasati persoalan ini tanpa harus melanggar dan merubah UU maupun putusan MK yang final dan mengingkat.