Verifikasi Faktual, Tjahjo: Terserah KPU, Silakan!
"Jangan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu, karena kami tidak setuju Perppu. Yang penting KPU sudah tetap dijalannya yaitu sesuai dengan UU dan putusan MK. Soal variasi terserah," paparnya.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan pihaknya memandang bahwa hampir dalam setiap pertimbangan putusan MK disebutkan verifikasi yang dimaksud adalah verifikasi faktual.
Menurut dia, dalam kondisi normal seluruh prosedur verifikasi faktual dilakukan penuh. Namun, ujar dia, kadang kondisinya tidak normal. Pasalnya, kata dia, putusan MK keluar menjelang hari batas akhir.
Karena itu, menurut Arif, KPU akan merumuskan dengan metode tertentu yang kualitasnya tidak berbeda.
"Tapi, caranya dilakukan berbeda karena hal yang memengaruhi itu. Pertama, ketersediaan anggaran, lalu kedua ketersediaan sumber daya manusia dan ketiga soal keterbatasan waktu,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1).
Seperti diketahui, MK sebelumnya memutuskan menerima gugatan atas Pasal 173 UU 7/2017. Putusan itu mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahap verifikasi faktual.(boy/jpnn)