Namun menurut Chairuman, alasan partai politik untuk menggugat UU Parpol baru itu tidak kuat. Mantan deputi Menkopolhukam itu mengatakan, dalam undang-undang tersebut tidak ada unsur diskriminasi baik terhadap partai kecil maupun besar. “Jadi kenapa harus takut melaksanakan undang-undang di saat parpol non-parlemen itu tidak serius menjalankan konsolidasi," pungkasnya.(fas/jpnn).
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian