Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Minggu, 20 Februari 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian Hukum dan HAM menunda verifikasi parpol. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur gugatan bisa menunda proses verifikasi. "Kemkumham sebaiknya menjalankan perintah undang-undang untuk segera memverifikasi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Gugatan sejumlah parpol ke MK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses verifikasi," kata Chairuman Harahap, di Jakarta, Minggu (20/2).
Menurut politisi Golkar itu, menunda proses verifikasi parpol dengan alasan adanya gugatan hukum ke MK justru bisa memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu. “Kecuali hari ini ada perintah undang-undang untuk itu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus partai politik yang tidak punya kursi di DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar untuk menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan uji materi UU Parpol oleh MK. Penggugat menilai, UU Parpol baru itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Pemilu. Di antaranya adalah keharusan memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya di 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:54 WIB - Parpol
PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:40 WIB - Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Pilkada
Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB