Verifikasi Parpol Tak Perlu Tunggu Putusan MK
Minggu, 20 Februari 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian Hukum dan HAM menunda verifikasi parpol. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur gugatan bisa menunda proses verifikasi. "Kemkumham sebaiknya menjalankan perintah undang-undang untuk segera memverifikasi parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Gugatan sejumlah parpol ke MK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses verifikasi," kata Chairuman Harahap, di Jakarta, Minggu (20/2).
Menurut politisi Golkar itu, menunda proses verifikasi parpol dengan alasan adanya gugatan hukum ke MK justru bisa memunculkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilu. “Kecuali hari ini ada perintah undang-undang untuk itu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus partai politik yang tidak punya kursi di DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar untuk menunda pelaksanaan verifikasi parpol hingga ada putusan uji materi UU Parpol oleh MK. Penggugat menilai, UU Parpol baru itu merugikan partai kecil, terutama berkaitan dengan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Pemilu. Di antaranya adalah keharusan memiliki kantor dan kepengurusan setidaknya di 3.047 kecamatan di seluruh Indonesia.
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, jangan sampai uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik membuat Kementrian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:27 WIB - Pilkada
Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
Rabu, 08 Mei 2024 – 03:40 WIB - Pilkada
338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
Selasa, 07 Mei 2024 – 22:21 WIB - Pilkada
243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB