Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan
Saat pertama kali dihubungi oleh LPDP soal keberadaannya yang dianggap belum kembali sejak lulus, Veronica mengaku sudah mengirimkan semacam surat pembelaan berikut kronologi yang disertai sejumlah bukti bahwa sebenarnya ia telah kembali sejak 2018, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak LPDP.
"Permintaan LPDP yang meminta saya kembali ke Indonesia waktu itu, selaras dengan upaya kepolisian untuk menangkap saya," kata Veronica kepada ABC Indonesia.
Veronica dipanggil oleh kepolisian Indonesia pada Agustus 2019 dan berikutnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019 terkait kasus di asrama Papua di Surabaya dan kerusuhan di Papua.
Dengan demikian ia menduga, LPDP sudah dipakai sebagai alat oleh kepolisian untuk menangkapnya.
Veronica mengaku sudah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.
"Begitu saya menginjakkan kaki di bandara di Indonesia, saya akan langsung ditangkap. Belum lagi begitu banyak ancaman mati dan perkosaan yang saya terima, yang sebagian besar terpampang di publik, di media sosial dan nggak ada yang diproses [hukum]," tuturnya.
"Kalau misalnya LPDP berani tanggung jawab, saya enggak akan ditangkap, enggak akan dibunuh dan enggak diperkosa [kalau saya pulang], baru kita bisa bicara."