Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2020 – 15:01 WIB
Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan - JPNN.COM
Menurut Veronica membela hak asasi warga Papua sudah menjadi sebuah bentuk pengabdian dan bukan upaya melawan negara. (ABC Radio National, Alice Moldovan)

'Saya sudah kembali dan mengabdi'

Veronica menjelaskan, sejak Oktober 2018 di Indonesia ia mendedikasikan diri sebagai advokasi hak asasi manusia, dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura, Papua.

Ia juga sempat terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika juga pernah ia berikan sejak April hingga Mei 2019.

"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019."

Ia merasa sudah kembali dan sudah mengabdi kepada Indonesia melalui advokasi HAM yang dilakukannya untuk Papua sampai saat ini, meski secara fisik ia tidak berada di Indonesia.

"Saya sudah melakukan pengabdian itu, kecuali memang kalau bagi negara, membela HAM Papua adalah bukan bentuk pengabdian, tetapi melawan negara," ujar Veronica.

Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan Photo: Aksi unjukk rasa yang pernah terjadi di Papua tahun 2019 lalu telah menyebabkan puluhan orang ditangkap, ada pula korban meninggal dan yang terluka. (AP: Beawiharta)

 

Menurut Veronica Koman, sanksi pengembalian uang beasiswa ini adalah hukuman karena kapasitasnya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.

Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News