Versi DPD, Pilkada Berpotensi Hemat Anggaran Hingga Rp 2 Triliun
Salah satu tahapan yang dapat disederhanakan adalah penetapan daftar pemilih yang semula lima tahap cukup dua tahap.
Yakni, dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) cukup dilakukan analisis atau perbaikan oleh KPU atau Bawaslu sesuai tingkatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Untuk mengantisipasi ada yang masih tertinggal dibuka ruang DPT perbaikan sampai H-7.
Terakhir, pemilih dapat menggunakan e-KTP apabila tidak masuk dalam DPT.
"Pola ini sudah sangat cukup melindungi hak pemilih dan jumlah DPT sudah dapat dijadikan acuan penetapan kebutuhan logistik pilkada," katanya.
Ia menambahkan penyederhanaan penyusunan DPT berpotensi menghemat anggaran sampai Rp 2 triliun dengan asumsi 270 daerah yang melakukan pilkada menghemat biaya antara Rp 3 miliar - Rp 7 miliar.
"Model ini akan menghilangkan coklit (pencocokan dan penelitian) yang sejatinya tidak terlalu diperlukan lagi dengan asumsi data kependudukan sudah makin baik," ungkapnya.
Apalagi di era pandemi, kata dia, pelaksanaan coklit sangat berisiko menjadi sarana penularan wabah.
“Padahal KPU maupun Bawaslu di daerah memiliki database pemilih secara berkesinambungan sebagai bahan analisis dan penyempurnaan DP4 dari Dinas Kependudukan," terangnya.