Sultan: KPU Harus Bertanggung Jawab Kalau Ada yang Kena Corona Gegara Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamuddin menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menggelar Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Senator asal Bengkulu ini mengingatkan KPU agar bertanggung jawab bila dalam proses pilkada serentak Desember 2020 nanti malah menghasilkan klaster baru Covid-19.
“Saya sudah mendengar penjelasan Mendagri (Tito Karnavian) bahwa pilkada nanti dilaksanakan dengan protokol kesehatan, tetapi saya ingatkan tenaga medis yang sudah menggunakan APD saja bisa terpapar," kata Sultan, Selasa (2/6).
Apalagi, lanjut Sultan, proses pilkada ini pasti melibatkan masyarakat luas, mulai dari calon dan timnya, pemilih, serta panitia dari awal pendataan pemilih sampai proses penghitungan suara berjenjang.
Ia berpendapat dalam proses yang multitahap dan melibatkan banyak orang itu bukan tidak mungkin justru menghasilkan klaster baru penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat daya tular virus itu tergolong sangat cepat. Terlebih lagi, hingga hari ini, wabah itu belum dinyatakan selesai karena kurvanya relatif meninggi di beberapa daerah.
“Pertanyaan saya, siapa yang tanggung jawab nanti? KPU harus siap lho," tegasnya.
Jadi, ia mengingatkan, jangan hanya karena mengejar sesuatu yang tidak prioritas, tetapi nanti dampaknya menghantam apa yang diprioritaskan yakni sektor kesehatan dan ketahanan sosial. "Ini seharusnya menjadi logika berpikir kita semua, sebelum mengambil keputusan," ucap Sultan.
Ia menambahkan, prioritas Indonesia hari ini adalah kesehatan dan pangan sebagai penguat sosial-ekonomi masyarakat yang menderita, terutama di lapisan bawah. Rakyat membutuhkan jaminan hak kesehatan dan hidup yang sudah tertuang dalam konstitusi.