Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:22 WIB
Penahan ini dilakukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua. Itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan harus dilakukan.
BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (cuy/jpnn)