Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya.
"Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.
Dia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia. (antara/jpnn)