Video Mesum Siswi MTs Beredar di Bogor
Jumat, 06 April 2012 – 08:48 WIB
Surya menegaskan, jika video tersebut terbukti meresahkan masyarakat, pihaknya akan mencari pemeran utama dalam film tersebut. Surya menegaskan, jika keduanya terbukti sengaja mengedarkan film itu, maka pelaku akan dikenakan Pasal 282 Tahun 2008 tentang Penyebaran Pornografi dan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor. Pada Minggu(11/3) sekitar pukul 02:00 dinihari, Satuan Polres Bogor berhasil meringkus sembilan orang yang sedang memrproduksi film esek-esek di kamar B41 Hotel & Transit P'arunk. Di hotel yang berada di Jalan Raya Parung-Bogor, tepatnya Desa Jabonmekar, Kecamatan Parung tersebut, polisi meringkus RD (35), JN (37), DN (30) dan seorang wanita MN alias Lilis (25), yang sedang asyik membuat adegan mesum. (yus/jpnn)