Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini

Selasa, 17 Januari 2023 – 22:58 WIB
Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini - JPNN.COM
Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.

Laporan Syahruddin dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Syahruddin melaporkan FA setelah sebuah video syur tersebar di media sosial.

Laporan Syahruddin pun langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Lalu, dilanjutkan dengan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA. Penangkapan FA berdasar surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

FA sudah ditahan sejak 23 September di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dikutip Selasa (17/1).

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) atas dugaan tindak pidana kesusilaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News