Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Laporan Syahruddin dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan FA setelah sebuah video syur tersebar di media sosial.
Laporan Syahruddin pun langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Lalu, dilanjutkan dengan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA. Penangkapan FA berdasar surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA sudah ditahan sejak 23 September di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dikutip Selasa (17/1).