Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Video Viral Pemukulan Siswa, Dipastikan Pelakunya Bukan Guru

Selasa, 07 November 2017 – 22:31 WIB
Video Viral Pemukulan Siswa, Dipastikan Pelakunya Bukan Guru - JPNN.COM
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, video yang memerlihatkan terjadinya pemukulan terhadap siswa yang baru-baru ini viral di media sosial dengan dugaan pelakunya adalah orang tua siswa, bukan guru atau pun wali siswa.

Pelakunya adalah teman siswa sekelasnya.

“Itu kejadiannya di SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan itu bukan kekerasan guru kepada siswa. Juga bukan kekerasan orang tua kepada siswa, melainkan kekerasan antar siswa di kelas. Karena badan siswa tersebut besar, sehingga terlihat seperti orang tua,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (7/11).

Kejadian di dalam video tersebut merupakan pertengkaran antar siswa di kelas 10.

“Pertengkaran ini terjadi di kelas 10, salah seorang siswa memukul teman sekelasnya karena diejek oleh teman-temannya, akhirnya dia ngamuk, dan memukul apa saja, kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” jelas Hamid.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis minggu lalu. Investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim investigasi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para siswa yang terlibat langsung di mediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua,” ujar Hamid.

Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close