Videonya Viral, Pekerja Migran Bernama Siti Kurmeisa Kini Sudah Diamankan Kemnaker
Terkait hal ini, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan juga telah meminta kepada Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa.
Tujuannya agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.
Hingga saat ini kata Dirjen Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke-19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Suhartono mengimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
Masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat," pesan Dirjen Suhartono. (mrk/jpnn)