Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto

Kamis, 02 Desember 2021 – 22:58 WIB
Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto - JPNN.COM
Ardy Susanto sebagai anggota tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya.

Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.

"Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri,” pungkas Ardy.(fri/jpnn)

Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close