Viral Anak Pejabat di Jambi Kecelakaan dengan Mobil Dinas, Orang Tuanya Harus Disanksi
Ketua Dewan Pakar FSGI itu menyebut orang tua si anak yang jadi korban kecelakaan tunggal di Jambi terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ketentuan yang dilanggar, yakni Pasal 3 angka 4 dan angka 5 yang mengatur PNS wajib taat, amanah, sadar,dan tanggung jawab dalam tugasnya.
Retno meyakini kasus itu memenuhi kriteria perbuatan yang merugikan negara, merugikan instansi pemerintah, dan menjadi pembelajaran bagi pejabat PNS dalam pemerintahan.
"FSGI mengusulkan agar dilakukan proses hukum administratif bagi orang tua dari anak yang belum dewasa korban kecelakaan tunggal di Jambi tersebut," ujar Bu Retno.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!