Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Anggota DPR: Investigasi!
Agen itu, menurut dia, ternyata merupakan sub-agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri dan seringkali untuk berangkat, calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran.
"Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya," katanya.
Ketua DPP PKS itu menilai masalah tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, misalnya implementasi UU Nomor 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.
"Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada 6 Oktober 2016 melalui UU Nomor 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention," ujarnya.
Sukamta juga meminta pemerintah memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya tiga ABK WNI ini dapat tertunaikan dengan baik misalnya gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan. (antara/jpnn)