Viral Mendagri Melarang Penegak Hukum Periksa Kepala Daerah, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan terjadi miss leading atau salah tanggap dalam pemberitaan terkait dirinya melarang aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, polisi, dan KPK untuk memeriksa kepala daerah.
Tito membantah bahwa dia menyatakan hal tersebut.
Menurutnya, komentarnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Inpektorat dihadiri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kabareskrim dikutip tidak lengkap.
Akibatnya, perkataannya itu viral karena dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
"Jadi, judulnya Mendagri minta agar kepala daerah tidak diselidiki. Saya tidak mengatakan seperti itu," jelas Mendagri Tito dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/1).
Eks Kapolri itu menuturkan, dalam rakor Tito menjelaskan agar belanja pemerintah, termasuk pemerintah daerah bisa maksimal.
Sebab, pemerintah sudah seharusnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau PAD-nya meningkat, APBD-nya naik, maka kalau bisa belanjanya juga meningkat. Belanja yang optimal itu akan bergerak," sebutnya.