Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Begini Kata Pihak Aqua & YLPK Jatim
"Hal ini bisa menimbulkan dampak hukum bagi konsumen," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo mengatakan langkah konsumen sudah benar memberitahukan hal tersebut.
"Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan," kata Said Utomo dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/7).
Said mengatakan hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dia menyampaikan jika konsumen membeli barang dan/jasa merasa dirugikan maka ada langkah advokasi yang diakomodasi oleh UUPK.
"Langkah awal melakukan pengaduan atau komplain ke pelaku usahanya atau pengecer atau agen atau langsung ke produsennya untuk minta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya, atau mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau semacamnya yang ada di daerah-daerah yang diakui oleh pemerintah," ujar Said.
Said menambahkan konsumen juga bisa menggugat via Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kota/kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi di Indonesia atau konsumen sendiri atau secara berkelompok (Class Action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi materiiil maupun immateriil.
"Konsumen bisa melakukan gugatan baik atas nama sendiri, atau minta bantuan LPKSM atau minta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) kantornya di Jalan Jambu Nomor 32 DKI Jakarta," kata Said yang juga merupakan Anggota BPKN RI. (jpnn)