Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMI
Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan seharusnya konsumen tidak mempersulit produk saat ingin diverifikasi produsen.
"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial, maka tentu terkena undang-undang ITE pasal 28 ayat satu," kata Trubus Rahadiansyah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut dia, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
Sementara itu, kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck.