Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Viral Video Wamendes Paiman Kampanyekan Gibran bin Jokowi, Begini Katanya

Senin, 30 Oktober 2023 – 16:57 WIB
Viral Video Wamendes Paiman Kampanyekan Gibran bin Jokowi, Begini Katanya - JPNN.COM
Video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mengampanyekan Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/ tim kampanye pemilu.

Bahkan UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Tidak hanya itu, aturan ini turut mengatur pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dan dalam pasal itu diatur juga mengenai Pejabat Porpol dan Nonparpol boleh berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.

Namun jika pejabat negara ingin ikut sebagai tim kampanye pemilu, maka diwajibkan untuk melakukan cuti, seperti yang tertera dalam Pasal 281 UU tentang Pemilu. (Jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Wamendes Paiman juga menyebut bahwa dirinya tidak boleh terlalu tampil dan berkampanye karena bisa mendapat hukuman.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close