Visa Turis untuk Umrah Diizinkan Saudi, Ustaz HNW Minta Aturan Ini Segera Direvisi
“Artinya, kini sangat mudah bagi warga dunia, termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah, dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan atau diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya melaksanakan reses," terangnya.
Karena itu, lanjut HWN, dirinya mengusulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.
Tujuannya agar umrah backpecker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan.
"Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri atau backpacker itu,” jelas HNW.
Dirinya meyakini jika umrah mandiri dilegalisasi tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel.
Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.
Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel umrah sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.
Kebijakan umrah mandiri itu malah bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umrah bermasalah bahkan bodong yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tetapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah.
Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jemaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat atau gagal melaksanakan umrah dengan baik dan benar.