'Vonis Ahok Berpengaruh Terhadap Keharmonisan Umat Beragama'
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terakhir besok (9/5) dengan agenda pembacaan vonis oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Selasa (9/5).
Sebagai pelapor, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku memercayakan keputusan akhir kepada majelis hakim.
"Di tangan hakimlah rasa keadilan masyarakat dititipkan. Pada ketukan palu hakimlah hukum akan dipertaruhkan. Karenanya nurani dan keyakinan hakim harus betul-betul memerhatikan keadilan publik," kata Pedri dalam keterangan persnya, Senin (8/5).
Sekali pun tuntutan JPU sangat lemah, menurut Pedri, hakim dengan kewenangannya sangat mungkin dan dibolehkan secara hukum untuk memutus lebih berat.
Pasal penodaan agama, pasal 156a huruf a KUHP yang sudah dihilangkan JPU dalam tuntutan bisa saja dihidupkan kembali oleh majelis.
Karena hakim punya kemerdekaan dalam menentukan putusan. "Dalam praktiknya hakim boleh melakukan ultra petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU," ucapnya.
Dia mengklaim bahwa masyarakat sangat mengharapkan majelis memberikan vonis yang maksimal kepada Ahok berdasarkan pasal 156a huruf a KUHP.