Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
Kamis, 24 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant/jpnn)