Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:42 WIB
Karena itu, unsur penyertaan dalam perbuatan pidana dinilainya tidak terbukti. "Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan pimpro atau panitia lelang yang melaksanakan pengadaan," jelasnya.
Apalagi Ismeth juga tidak terbukti memperkaya diri atau menerima uang dari rekanan PT Satal Nusantara. "Dalam kasus korupsi biasanya ada itu," ujar dia. Mengenai unsur kerugian negara dalam perbuatan kliennya, Luhut pun menyampaikan bantahan.
Dalam hal ini dia menganggap majelis tidak seksama dalam mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi. Soalnya, dalam persidangan, ahli dari BPKP sudah menerangkan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti dan nyata sementara dalam kasus ini kerugian negara dianggap tidak pasti dan nyata.