Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB
Ini bukan pertama kalinya pengadilan tipikor menjatuhkan vonis rendah pada koruptor. Sebelumnya sudah ada kasus dugaan suap cek pelawat, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Nunun divonis 2,5 tahun penjara, padahal istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah pernah menghilang dan menghindari KPK selama masa penyidikan.
Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Lain lagi dengan kasus Muhammad Nazaruddin. Terdakwa kasus Wisma Atlet itu sudah sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Namun, di pengadilan, Majelis Hakim hanya memvonisnya 4 tahun 10 bulan penjara. Ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dua kasus lain yang serupa adalah kasus suap cek pelawat dengan terpidana Miranda Swaray Goeltom. Sosialita itu hanya divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan hakim empat tahun penjara.