Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB
"Untuk itu, kami sudah join dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA sudah positif (setuju)," ujar Busyro saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan lembaganya punya waktu untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, KPK akan pelajari dulu. Kita masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," kata Johan.