Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!

Jumat, 21 Juli 2023 – 09:26 WIB
Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji! - JPNN.COM
Rizky Noviyandi Achmad seusai menjalani sidang putusan. Majelis hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis mati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

"Banding," jawab Rizky setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah menyatakan banding, terdakwa diberikan waktu tujuh hari mengajukan memori banding.

Detik-Detik Rizky Noviyandi Achmad Membantai Putri Kandung

Diberitakan sebelumnya bahwa tindakan keji Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulungnya terkuak dalam prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Metro Depok.

Saat itu, Rizky Noviyandi Achmad mengaku setelah dirinya pulang pukul 02.00 WIB, dia duduk di ruang tamu sambil menonton TV.

"Saat itu istri saya datang menghampiri saya, saya bilang, saya dari rumah teman dan lapar, kata dia ‘ya sudah makan di luar saja.’ Akhirnya saya keluar cari makan sambil salat subuh,” ucap Rizky saat prarekonstruksi, Rabu (9/11/2023).

Setelah itu, pasang suami istri (pasutri) itu terlibat cekcok karena permasalahan utang.

“Ketika saya kembali dari masjid, posisi istri saya di karpet membelakangi saya dan sedang mengemas pakaian. Saya tanya mau ke mana, dia bilang KPC ikut istri saya dan anak yang kecil ikut saya,” jelasnya.

Setelah itu, Rizky menanyakan kepada KPC apakah benar mau ikut bersama ibunya, tetapi beberapa kali pertanyaan itu dilontarkan, putri sulungnya itu tidak menjawab.

Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close