Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!

Jumat, 21 Juli 2023 – 09:26 WIB
Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji! - JPNN.COM
Rizky Noviyandi Achmad seusai menjalani sidang putusan. Majelis hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis mati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," ujar hakim.

Adib bahkan menyebut tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Rizky Noviyandi Achmad.

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tegasnya.

Rizky Noviyandi Achmad Ajukan Banding

Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim di PN Kota Depok, kemarin.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah ditanya oleh Hakim Ketua Ahmad Adib.

Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close