Vonis Muchdi Perpanjang Daftar Kekebalan Jenderal
Rabu, 07 Januari 2009 – 00:49 WIB
Hassan menyatakan bahwa hingga kini dunia internasional juga memberikan pandangan yang seragam dengan pemerintah. Semua proses hukum harus dihormati, apa pun putusannya. ”Tidak ada concern atau keluhan dari pihak internasional atas putusan tersebut,” jelasnya.
Dalam hal itu, dia juga berharap agar semua pihak bersabar. Sistem hukum Indonesia memberikan peluang untuk melakukan kasasi. Saat ini proses itu tengah dimanfaatkan kejaksaan. ’’Kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Di bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan untuk megajukan kasasi. Dia mengakui bahwa dalam pasal 244 KUHAP, putusan bebas tidak bisa dikasasi. ’’Tapi, dalam perkembangannya, bisa dikasasi kalau jaksa mampu mengonstruksikan putusan itu bukan bebas murni,’’ kata Ritonga ditemui setelah rapim di Kejagung, Selasa (6/1).