Vonis Nazar Terlalu Ringan!
Jumat, 20 April 2012 – 15:14 WIB
Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.
Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)