Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan
Perkara itu bermula ketika DPD pada 2017 memilih Oesman Sapta sebagai ketuanya. GKR Hemas mempersoalkan pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.
Istri Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X itu menggugat ke PTUN Jakarta. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak bisa menerima gugatan GKR Hemas.
“Saat itu saya saksi ahlinya, (gugatan GKR Hems, red) ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” ulasan Margarito.
Oleh karena itu Margarito berpandangan keputusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel bisa dibatalkan pada proses banding.
"Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ujar Margarito.
Gugatan Fadel ke PTUN Jakarta tersebut bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(ara/jpnn.com)