Wa Ode Nurhayati Tak Lama Lagi Diadili
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Tak lama lagi, tersangka kasus suap pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati bakal segera duduk di kursi terdakwa. Ini menyusul proses penyidikan terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN itu yang hampir kelar.
Menurut Johan, terdapat dua berkas atas nama Nurhayati yang akan dilimpahkan, yakni kasus suap pembahasan dana DPID dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, nantinya surat dakwaan atas mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan disatukan. "Karena keduanya saling berkaitan," tutur Johan.
Hari ini KPK juga kembali memeriksa Nurhayati. Saat dicegat sebelum memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Nurhayati mengaku masih mendapat pertanyaan tentang kepemilikan aset dan rekening di bank.
JAKARTA - Tak lama lagi, tersangka kasus suap pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati bakal segera duduk di kursi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:55 WIB - Hukum
Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:25 WIB - Hukum
KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:51 WIB - Hukum
Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB