Wabup Agam Diadili
Kamis, 02 Juni 2011 – 08:58 WIB
Saat itu, Umar menggunakan anggaran untuk pekerjaan jembatan Pandan, yang merupakan proyek gagal tender pada tahun 2008. Selain itu, pekerjaan pasang turap beton arika dalko, proyek yang juga gagal tender di tahun yang sama dan pekerjaan jembatan Batuhampar II, dan pekerjaan dam jalan Sari Bulan Matur.
Dana pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan pada 2008 yang diduga diambil Umar ini, menurut JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf 1, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Umar yang didampingi 2 penasihat hukum; Setia Budi dan Maidel Ferry akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang selanjutnya. "Sebenarnya hari ini kita akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Karena belum selesai, terpaksa minggu depan akan kita sampaikan ke hadapan majelis hakim," ucap Setia Budi, kuasa hukum terdakwa usai persidangan. (ldy)