Wacana Abu Bakar Baasyir Tahanan Rumah, Pak Wiranto Bilang..
jpnn.com, JAKARTA - Mengemuka wacana menjadikan Abu Bakar Ba’asyir sebagai tahanan rumah. Namun, pemerintah tidak mau sembarangan mengambil keputusan.
Rencananya pembahasan itu akan dilaksanakan oleh Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait melalui rapat koordinasi (rakor).
Menko Polhukam Wiranto menyampaikan, rapat itu perlu dilakukan agar langkah yang diambil tepat. ”Jangan seenaknya kemudian melempar isu,” ucap dia Jumat (2/3).
Sebab menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah bukan perkara sembarangan. Apalagi jika mengingat yang bersangkutan adalah terpidana kasus terorisme.
Untuk itu, setiap proses yang dilakukan berkaitan dengan pria yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. ”Perlu prosedur hukum,” kata Wiranto.
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menyampaikan, selama ini pemerintah punya acuan yang jelas. Yakni undang-undang dasar (UUD).
Dia juga menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) sangat dihargai. ”Sehingga semua tindakan, langkah-langkah serta tindakan tidak terlepas soal hal itu,” bebernya.
Selama ini, Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan hak Ba’asyir sebagaimana mestinya.